Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

30 September 2024

Berubah! Ini Cara Lapor SPT Tahunan PPh OP Lewat Coretax

Hero

Sumber:

Coretax hadir sebagai wujud reformasi administrasi perpajakan yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini, pembangunan Coretax sudah memasuki tahap akhir. Pengujian masih diperlukan untuk memastikan kestabilan sistem, keamanan, dan fleksibilitas pengembangan. Dari berbagai layanan administrasi perpajakan yang dikembangkan dalam sistem Coretax, salah satunya adalah layanan pengelolaan SPT Tahunan PPh, baik untuk Badan maupun Orang Pribadi.

Pengelolaan SPT adalah serangkaian kegiatan administrasi perpajakan dalam konteks penerimaan dan pengolahan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Pengelolaan SPT bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penerimaan dan pengolahan SPT juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban penyampaian SPT. Dalam pengelolaan SPT terdapat tiga proses utama, yaitu persiapan SPT, penyampaian SPT, dan pengolahan SPT. Dalam artikel ini akan dibahas bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lewat Coretax.

Pertama-tama, wajib pajak harus membuat konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lewat beberapa tahap, yaitu:

  1. Login ke dalam Aplikasi Coretax menggunakan akun wajib pajak orang pribadi.
  2. Membuat SPT Tahunan dengan pilihan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara mandiri atau dengan menunjuk kuasa pajak.
  3. Klik menu dropdown SPT. Pilih Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Konsep SPT.
  4. Pilih Create Tax Return untuk membuat SPT baru.

Setelah itu, wajib pajak dapat melanjutkan ke proses pengisian SPT. Terdapat beberapa bagian yang harus dilengkapi oleh wajib pajak dalam proses pengisian ini, yaitu formulir induk, informasi mengenai identitas wajib pajak, ikhtisar penghasilan neto, perhitungan PPh terutang, kredit pajak, PPh kurang/lebih bayar, pembetulan (diisi jika STP yang hendak dilaporkan adalah SPT Pembetulan), permohonan PPh lebih bayar (jika SPT berstatus lebih bayar), angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya, pernyataan transaksi lainnya, dan lampiran tambahan. Setelah melengkapi seluruh bagian tersebut, wajib pajak mencentang pernyataan bahwa SPT Tahunan telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Apabila sudah yakin dengan SPT yang telah diisi, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan-nya dengan mengklik tombol Pay and Submit. Namun, apabila sistem menunjukkan bahwa status SPT kurang bayar, maka wajib pajak harus membayar kekurangan pajaknya tersebut sebelum dapat melaporkan SPTnya. Sebaliknya, apabila SPT berstatus lebih bayar, maka wajib pajak akan diminta untuk mengisi bagian permohonan PPh lebih bayar. Setelah berhasil dilaporkan, wajib pajak dapat melihat Bukti Penerimaan Elektronik pada menu samping SPT Dilaporkan.

​​​​​​​