Bertransaksi dengan UMKM? Perhatikan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan
Sumber: Magnific
Dalam bertransaksi dengan UMKM, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan administrasi pajaknya. Sebagai pengingat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu (omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun) dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran brutonya. Apabila Anda merupakan pemotong/pemungut PPh yang bertransaksi dengan UMKM, maka Anda wajib melakukan pemotongan PPh Final sebesar 0,5% dan membuat bukti potongnya.
Sebelum memenuhi kewajiban pajak tersebut, Anda dapat menanyakan terlebih dahulu apakah UMKM yang menjadi lawan transaksi Anda memiliki Surat Keterangan dan/atau Surat Pernyataan. Surat Keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa UMKM merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu (omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar). Sementara itu, surat pernyataan adalah surat yang menyatakan bahwa omzet dan kegiatan usaha UMKM belum melebihi Rp500 juta Ketika bertransaksi dengan Anda.
Kedua dokumen ini penting bagi Anda sebagai lawan transaksi agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Apabila UMKM memberikan Surat Keterangan, maka Anda wajib memotong PPh Final 0,5% dari penghasilan brutonya. Perlakuan pajaknya berbeda juga apabila UMKM memberikan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan karena dengan demikian tidak ada PPh Final yang dipotong atas penghasilan bruto yang diterima UMKM.