Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 August 2026

Berlangganan Layanan Steraming atau Memasang Iklan Digital? Kamu Mungkin Sudah Membayar Pajak Digital Tanpa Menyadarinya

Hero

Sumber: Magnific

Di era digitalisasi yang semakin berkembang, transaksi ekonomi tidak lagi terbatas pada interaksi fisik antara penjual dan pembeli di satu tempat. Konsumen Indonesia kini dengan mudah mengakses konten maupun layanan digital dari platform asing tanpa harus meninggalkan rumah. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru bagi sistem perpajakan yang konvensional yang dirancang untuk transaksi lintas batas yang bersifat fisik.

Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, menjadi salah satu negara yang cukup awal merespons tantangan ini dengan menerapkan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan prinsip pemajakan berbasis tempat konsumsi, yaitu selama barang atau jasa digital tersebut dikonsumsi oleh pengguna yang berada di Indonesia, maka Indonesia berhak atas PPN-nya, meskipun penyedia layanan berdomisili di luar negeri. Penerapan pajak tersebut tidak dapat dilakukan sama dengan Pengusaha Kena Pajak yang ada di dalam negeri, oleh karena itu pemerintah menciptakan mekanisme khusus dengan menunjuk platform tersebut sebagai pemungut PPN PMSE. Penunjukan ini dilakukan apabila platform memenuhi kriteria nilai transaksi dan jumlah pengguna dari Indonesia.

Sejak mekanisme ini diberlakukan, sampai saat ini lebih dari 200 (dua ratus) platform global telah resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain layanan streaming seperti Netflix, Spotify dan Disney+, platform produktivitas seperti Microsoft, Zoom, Dropbox, dan Adobe, platform periklanan digital seperti Google Ads, Meta Ads (Facebook dan Instagram), dan TikTok Ads, serta toko aplikasi seperti App Store dan Google Play. Daftar platform yang ditunjuk terus diperbarui dan dapat dilihat di situs resmi pajak.go.id.

Pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pemungutan berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 12/PJ/2025, bukti pemungutan tersebut merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, dan PPN yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal PPN dalam bukti pemungutan tersebut tidak memenuhi ketentuan, PPN yang tidak dapat dikreditkan ini dapat dibebankan sebagai biaya, sepanjang memenuhi prinsip biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU PPh.