Berikut Ketentuan Penghitungan PPh Pasal 15
Sumber: Freepik
Pajak Penghasilan Pasal 15 merupakan ketentuan perpajakan yang bersifat khusus dan hanya berlaku bagi Wajib Pajak tertentu yang bergerak dalam bidang usaha tertentu seperti pelayaran, penerbangan, dan perusahaan dagang asing. Ketentuan ini diatur untuk memberikan penghitungan penghasilan neto atau PPh terutang secara khusus. Meski tidak semua bersifat final, sebagian besar penghitungan PPh Pasal 15 dilakukan dengan cara mengalikan tarif tertentu terhadap peredaran bruto.
PPh Pasal 15 dikenakan kepada Wajib Pajak yang menjalankan usaha dengan karakteristik khusus, yang meliputi:
- Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Ketentuan terkait penghitungan PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dalam negeri diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 416/KMK.04/1996.
Besarnya PPh atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final. Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.
- Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
Ketentuan terkait penghitungan PPh Pasal 15 atas perusahaan penerbangan dalam negeri diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 475/KMK.04/1996.
Besarnya PPh atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Atas pembayaran PPh ini dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh. Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
- Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri;
Ketentuan terkait penghitungan PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 417/KMK.04/1996.
Besarnya PPh atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto dan bersifat final. Yang dimaksud peredaran bruto dalam aturan ini adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
- Perusahaan/Kantor Dagang Asing;
Ketentuan terkait penghitungan PPh Pasal 15 atas Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor Perwakilan Dagang Asing diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 634/KMK.04/1994.
Besarnya PPh atas penghasilan dari Kantor Perwakilan Dagang Asing adalah sebesar 0,44% (nol koma empat puluh empat persen) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final. Yang dimaksud dengan ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia.
- Perusahaan Jasa Maklon Internasional di Sektor Mainan Anak-anak
Ketentuan terkait penghitungan PPh Pasal 15 atas perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon internasional diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 543/KMK.03/2002.
Besarnya PPh atas penghasilan jasa maklon dikenakan tarif PPh Badan normal dari penghasilan neto. Adapun penghasilan neto dihitung dengan menggunakan norma penghitungan khusus yang ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct material).