Berhak atas Imbalan Bunga? Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Sumber: Freepik
Wajib Pajak dapat yang berhak menerima imbalan bunga dapat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat PKP dikukuhkan. Permohonan pemberian imbalan bunga tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak maupun tertulis secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Permohonan pemberian imbalan bunga harus mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak.
Atas permohonan yang telah diajukan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) apabila permohonan memenuhi ketentuan pemberian imbalan bunga yang dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84 PMK 18/PMK.03/2021 dan mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak. Apabila SKPIB tidak diterbitkan karena permohonan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan kepada Wajib Pajak. Baik SKPIB ataupun pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pemberian imbalan bunga diterima secara lengkap oleh KPP. Perlu diperhatikan juga, SKPIB diterbitkan berdasarkan nota penghitungan pemberian imbalan bunga setelah dikurangi utang pajak yang masih dimiliki oleh Wajib Pajak.