Berbagai Negara Sedang Mempersiapkan Penerapan Pajak Minimum Global

Sumber:
JAKARTA – Pada saat rapat kerja bersama komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa saat ini kesepakatan mengenai tarif pajak minimum sedang menjadi salah satu fokus dunia. Berbagai negara kini sedang mempersiapkan penerapan kesepakatan pajak minimum global (global minimum tax).
Pajak minimum global merupakan bagian dari proposal mengenai pajak digital yang dirancang oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan didukung oleh para pemimpin ekonomi dunia yang terhimpun dalam organisasi G20. Pajak minimum global adalah nilai pajak yang dipungut kepada setiap perusahaan multinasional, termasuk perusahaan multinasional domestik yang menerima penghasilan dari luar negeri. Dalam kesepakatan yang telah dibuat, telah disepakati bahwa pajak minimum global adalah sebesar 15%.
Beberapa manfaat dalam penerapan pajak minimum global yaitu untuk menciptakan ekonomi global yang lebih adil dan menciptakan sistem perpajakan internasional yang inklusif. Selain itu, dengan adanya pajak minimum global ini diharapkan dapat membuat sistem pajak global menjadi stabil. Penerapan pajak minimum global ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penghindaran pajak, seperti munculnya kerugian karena tax avoidance atau pengalihan laba (profit shifting) yang dilakukan perusahaan guna menghindari pengenaan pajak yang besar di negaranya. Terakhir, dengan adanya pajak minimum global ini diperkirakan dapat memberikan penerimaan tambahan secara global sebesar 150 miliar dolar per tahun.