Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 August 2025

Berapa Lama Kode Billing Berlaku?

Hero

Sumber: Freepik

Saat ini pembayaran pajak semakin mudah dengan adanya e-billing, karena Wajib Pajak sudah tidak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual. Kode billing, yang muncul saat kita membuat SSP lewat e-billing, adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak. Untuk mendapatkan kode billing secara elektronik, Wajib Pajak dapat membuat pada akun DJP Online untuk Masa Pajak sebelum tahun pajak 2025 dan pada Coretax mulai tahun pajak 2025.

 

Berikut ketentuan pembuatan kode billing pada Coretax:

  1. Kode billing dapat dibuat sekaligus untuk beberapa jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak.
  2. Kode billing secara otomatis diberikan oleh sistem untuk SPT dengan status kurang bayar.
  3. Tersedia daftar tagihan yang belum dibayar untuk melakukan pembuatan kode billing.
  4. Tersedia dashboard kode billing aktif untuk mengecek kode billing yang pernah dibuat.

 

Berapa lama kode billing berlaku?

 

Wajib Pajak banyak yang tidak mengetahui masa aktif kode billing untuk digunakan untuk menbayar pajak. Masa berlaku kode billing adalah 7 hari. Apabila kode billing yang telah dibuat Wajib Pajak sudah lewat masa berlaku, maka Wajib Pajak dapat membuatnya kembali pada akun DJP Online maupun Coretax.

 

Setelah Wajib Pajak memiliki kode billing, terdapat opsi pembayaran pajak pada Coretax. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran kurang bayar atau tagihan melalui sistem bank persepsi yang telah terhubung dengan sistem DJP atau dapat menggunakan akun deposit pajak.