Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 December 2024

Berapa Jumlah Besaran Fasilitas Supertax Deduction?

Hero

Sumber:

PMK Nomor 153/PMK.010/2020 mengenai pemberian insentif pengurangan penghasilan bruto (supertax deduction) untuk kegiatan penelitian dan pengembangan telah dicabut dan digantikan dengan PMK 81 Tahun 2024 Bab VII Bagian Keempat (Pasal 432-441).

Dalam aturan tersebut diatur bahwa kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Pengurangan tersebut meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dan tambahan pengurangan sebesar 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) tersebut meliputi:

  1. 50% (lima puluh persen) jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak Kekayaan intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. 25% (dua puluh lima persen) jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak Kekayaan intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman selain yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, juga didaftarkan di kantor Paten atau kantor Perlindungan Varietas Tanaman luar negeri;
  3. 100% (seratus persen) jika penelitian dan pengembangan mencapai tahap komersialisasi; dan/atau
  4. 25% (dua puluh lima persen) jika penelitian dan pengembangan yang menghasilkan hak kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.