Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 August 2026

Berakhirnya Kuasa dan Masa Transisi Bagi Pemegang Brevet

Hero

Sumber: Magnific

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026, pemerintah mengatur dengan lebih jelas kapan status seorang kuasa perpajakan berakhir. Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa pemberian kuasa dinyatakan berakhir apabila: masa berlaku Surat Kuasa Khusus habis, Wajib Pajak mencabut kuasanya, Izin Konsultan Pajak atau SKT dibekukan/dicabut, atau kuasa yang bersangkutan dipidana karena tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya.

Jika Wajib Pajak ingin mencabut kuasa yang telah diberikan, ia wajib membuat surat pencabutan Surat Kuasa Khusus (elektronik atau kertas) dan menyampaikannya ke DJP. Pencabutan ini berlaku sejak surat diterima DJP dan tidak berlaku surut, artinya tindakan kuasa sebelum pencabutan diterima tetap dianggap sah. Jika Wajib Pajak ingin mengganti kuasa untuk urusan yang sama, pencabutan kuasa lama harus disampaikan lebih dulu sebelum menunjuk kuasa baru.

Sebaliknya, jika kuasa berakhir karena izin/SKT dibekukan atau dicabut, atau karena kuasa dipidana, maka DJP yang akan menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada Wajib Pajak maupun kuasa yang bersangkutan secara elektronik.

Selain itu, terdapat ketentuan peralihan yang mengatur bahwa seseorang yang selama ini menjadi kuasa berbekal sertifikat brevet pajak atau ijazah pendidikan perpajakan (minimal Diploma III dari kampus terakreditasi A), namun belum berstatus Konsultan Pajak resmi, masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026. Kuasa tersebut wajib melampirkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazahnya dalam Surat Kuasa Khusus berbentuk kertas yang disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Setelah masa transisi berakhir, pemegang brevet atau ijazah saja tanpa Izin Konsultan Pajak atau SKT resmi, tidak lagi bisa menjadi kuasa, sehingga perlu mengurus status sebagai Pihak Lain sesuai ketentuan yang berlaku.