Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 September 2026

Bentuk Kegiatan Pengawasan Kepatuhan Pajak

Hero

Sumber: Magnific

Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Kehadiran regulasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa ketentuan perpajakan dapat diimplementasikan secara lebih efektif, efisien, dan selaras dengan perkembangan sistem administrasi yang semakin terdigitalisasi.

Dalam Pasal 4 aturan ini dijelaskan bahwa terdapat 2 (dua) jenis kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jederal Pajak (DJP), yaitu kegiatan inti pengawasan dan kegiatan pendukung pengawasan.

Kegiatan inti pengawasan terdiri dari beberapa proses, di antaranya:

  • Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak
  • Pembahasan dengan Wajib Pajak
  • Mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor (luring atau daring)
  • Kunjungan ke tempat Wajib Pajka
  • Menyampaikan surat imbauan
  • Memberikan surat teguran
  • Meminta dokumen penentuan harga transfer
  • Mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja
  • Menerbitkan surat dalam rangka pengawasan

Kegiatan pendukung pengawasan juga terdiri dari beberapa proses, yaitu pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan, pembahasan dengan internal DJP yang dianggap relevan bersama Wajib Pajak, atau permintaan data/dan atau keterangan kepada pihak ketiga. Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa beleid tidak membatasi kegiatan lainnya selama sejalan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.