Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian GIR berdasarkan PER 6/PJ/2026
Sumber: Magnific
Berdasarkan Pasal 12 PER 6/PJ/2026, selain wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, Wajib Pajak GloBE yang merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR) kepada Direktur Jenderal Pajak. GIR adalah informasi terkait penerapan GloBE yang harus disampaikan Entitas Konstituen kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir standar. GIR disusun sesuai dengan ketentuan GloBE dan harus dibuat serta disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan format extensible markup language (xml) sesuai dengan petunjuk pengisian XML yang dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
GIR paling sedikit memuat informasi mengenai:
- identitas Entitas Konstituen, termasuk nomor identitas Wajib Pajak jika ada, negara atau yurisdiksi di mana Entitas Konstituen berada, dan status Entitas Konstituen berdasarkan GloBE;
- struktur Grup PMN termasuk Kepentingan Pengendali dalam Entitas Konstituen yang dimiliki oleh Entitas Konstituen lainnya;
- penghitungan:
- Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate) untuk setiap negara atau yurisdiksi dan pajak tambahan dari setiap Entitas Konstituen;
- pajak tambahan anggota grup usaha patungan (joint venture group); dan
- alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan jumlah pajak tambahan berdasarkan UTPR, untuk setiap negara atau yurisdiksi; dan
- catatan mengenai pemilihan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang relevan dari GloBE.
Dalam hal Entitas Induk Utama Grup PMN bukan merupakan subjek pajak dalam negeri, kewajiban penyampaian GIR dapat dilakukan oleh salah satu Wajib Pajak GloBE di Indonesia apabila:
- Grup PMN menunjuk Wajib Pajak GloBE tersebut sebagai Entitas Konstituen Pelapor; atau
- Entitas Konstituen Pelapor berdomisili di negara atau yurisdiksi yang tidak mempunyai perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) yang berlaku dengan Indonesia untuk Tahun Pengenaan GloBE.
Selanjutnya, Pasal 13 PER 6/PJ/2026 mengatur bahwa GIR harus disampaikan paling lama 15 (lima belas) bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Dalam hal Tahun Pengenaan GloBE merupakan Tahun Pengenaan GloBE pertama ketika Grup PMN memenuhi kriteria sebagai grup yang tercakup dalam ketentuan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER 6/PJ/2026, GIR dapat disampaikan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE.
Penyampaian GIR dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Atas penyampaian tersebut akan diterbitkan tanda terima yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE. Dalam hal tanda terima telah tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, tanda terima tersebut dianggap sebagai lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.
Selain itu, apabila terdapat kesalahan dalam penyampaian GIR, Direktorat Jenderal Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak GloBE mengenai kesalahan tersebut. Atas pemberitahuan tersebut atau atas kemauan sendiri, Wajib Pajak GloBE dapat melakukan pembetulan GIR dengan menyampaikan kembali GIR yang telah dibetulkan.