Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 July 2026

Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh berdasarkan PER 6/PJ/2026

Hero

Sumber: Magnific

Bagi Wajib Pajak GloBE yang telah memperoleh status sebagai Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PER 6/PJ/2026. SPT Tahunan tersebut terdiri atas:

  1. Induk SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE; dan
  2. Lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang terdiri atas:
  1. Lampiran I yang terdiri atas:
  1. Bagian A – pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR); dan
  2. Bagian B – pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) di Indonesia;
  1. Lampiran II - Pajak Tambahan Berdasarkan Undertaxed Profits Rule (UTPR yang Dialokasikan untuk Wajib Pajak GloBE; dan
  2. Lampiran III yang terdiri atas:
  1. Bagian A – Laba atau Rugi GloBE;
  2. Bagian B – Pajak Tercakup yang Disesuaikan;
  3. Bagian C – Pengecualian Penghasilan Pelayaran Internasional;
  4. Bagian D –  Perhitungan  Substance-Based Income Exclusion (SBIE) (apabila diterapkan);
  5. Bagian E – Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax); dan
  6. Bagian F – Pajak Tambahan Berdasarkan DMTT untuk Wajib Pajak GloBE.

Selanjutnya, Induk SPT Tahunan terdiri atas:

  1. SPT Tahunan PPh GloBE diisi dalam hal Wajib Pajak GloBE merupakan Entitas Induk Utama dari Grup Grup Perusahaan Multinasional (PMN).
  2. SPT Tahunan PPh UTPR diisi oleh Wajib Pajak GloBE selain Entitas Induk Utama dalam hal terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR kepada Wajib Pajak GloBE.
  3. SPT Tahunan PPh DMTT diisi oleh setiap Wajib Pajak GloBE.

Berdasarkan Pasal 8 PER 6/PJ/2026, SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan paling sedikit memuat:

  1. Tahun Pajak GloBE;
  2. Tahun Pengenaan GloBE;
  3. nomor pokok wajib pajak;
  4. nama Wajib Pajak GloBE;
  5. status SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE;
  6. kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE;
  7. mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN; dan
  8. tanda tangan Wajib Pajak GloBE atau kuasa Wajib Pajak GloBE.

Selain informasi umum tersebut, masing-masing jenis Induk SPT juga harus memuat data terkait penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan DMTT sesuai dengan karakteristik kewajiban masing-masing Wajib Pajak GloBE.

Kemudian diatur dalam Pasal 9 PER 6/PJ/2026, SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE wajib ditandatangani oleh pengurus atau kuasa Wajib Pajak GloBE secara elektronik sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.