Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh berdasarkan PER 6/PJ/2026
Sumber: Magnific
Bagi Wajib Pajak GloBE yang telah memperoleh status sebagai Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PER 6/PJ/2026. SPT Tahunan tersebut terdiri atas:
- Induk SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE; dan
- Lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang terdiri atas:
- Lampiran I yang terdiri atas:
- Bagian A – pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR); dan
- Bagian B – pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) di Indonesia;
- Lampiran II - Pajak Tambahan Berdasarkan Undertaxed Profits Rule (UTPR yang Dialokasikan untuk Wajib Pajak GloBE; dan
- Lampiran III yang terdiri atas:
- Bagian A – Laba atau Rugi GloBE;
- Bagian B – Pajak Tercakup yang Disesuaikan;
- Bagian C – Pengecualian Penghasilan Pelayaran Internasional;
- Bagian D – Perhitungan Substance-Based Income Exclusion (SBIE) (apabila diterapkan);
- Bagian E – Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax); dan
- Bagian F – Pajak Tambahan Berdasarkan DMTT untuk Wajib Pajak GloBE.
Selanjutnya, Induk SPT Tahunan terdiri atas:
- SPT Tahunan PPh GloBE diisi dalam hal Wajib Pajak GloBE merupakan Entitas Induk Utama dari Grup Grup Perusahaan Multinasional (PMN).
- SPT Tahunan PPh UTPR diisi oleh Wajib Pajak GloBE selain Entitas Induk Utama dalam hal terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR kepada Wajib Pajak GloBE.
- SPT Tahunan PPh DMTT diisi oleh setiap Wajib Pajak GloBE.
Berdasarkan Pasal 8 PER 6/PJ/2026, SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan paling sedikit memuat:
- Tahun Pajak GloBE;
- Tahun Pengenaan GloBE;
- nomor pokok wajib pajak;
- nama Wajib Pajak GloBE;
- status SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE;
- kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE;
- mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN; dan
- tanda tangan Wajib Pajak GloBE atau kuasa Wajib Pajak GloBE.
Selain informasi umum tersebut, masing-masing jenis Induk SPT juga harus memuat data terkait penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan DMTT sesuai dengan karakteristik kewajiban masing-masing Wajib Pajak GloBE.
Kemudian diatur dalam Pasal 9 PER 6/PJ/2026, SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE wajib ditandatangani oleh pengurus atau kuasa Wajib Pajak GloBE secara elektronik sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.