Bentuk Fasilitas Tax Allowance bagi Investor
Sumber: Freepik
Fasilitas tax allowance diberikan secara terbatas pada Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, termasuk juga di daerah-daerah tertentu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019. Selain itu, terdapat pula kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk dapat diberikan fasilitas tax allowance, yaitu memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar atau memiliki kandungan lokal yang tinggi. Ketentuan-ketentuan khusus diatur masing-masing Lembaga Pembina sektor sesuai dengan kewenangannya.
Terdapat 4 (empat) bentuk fasilitas tax allowance yang dapat dimanfaatkan bagi WP Badan yang memenuhi kriteria dan telah diberikan persetujuan oleh DJP, yaitu:
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun;
- Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud, yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.
- Untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud:
- Bukan bangunan Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 tahun dengan tarif penyusutan metode garis lurus sebesar 50% atau tarif penyusutan metode saldo menurun sebesar 100% yang dibebankan sekaligus;
- Bukan bangunan Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 tahun dengan tarif penyusutan metode garis lurus sebesar 25% atau tarif penyusutan metode saldo menurun sebesar 50%;
- Bukan bangunan Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 tahun dengan tarif penyusutan metode garis lurus sebesar 12,5% atau tarif penyusutan metode saldo menurun sebesar 25%;
- Bukan bangunan Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 tahun dengan tarif penyusutan metode garis lurus sebesar 10% atau tarif penyusutan metode saldo menurun sebesar 20%;
- Bangunan permanen, masa manfaat menjadi 10 tahun dengan tarif penyusutan metode haris lurus sebesar 10%; dan
- Bangunan tidak permanen.
- Untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
- Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 tahun dengan tarif amortisasi metode garis lurus 50% atau metode saldo menurun sebesar 100% yang dibebankan sekaligus;
- Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 tahun, dengan tarif amortisasi metode garis lurus sebesar 25% atau metode saldo menurun sebesar 50%;
- Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 tahun, dengan tarif amortisasi metode garis lurus sebesar 12,5% atau metode saldo menurun sebesar 25%; dan
- Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 tahun, dengan tarif amortisasi metode garis lurus sebesar 10% atau metode saldo menurun sebesar 20%.
- Pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dengan ketentuan khusus yang diatur dalam PP.