Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 February 2026

Bentuk Fasilitas Pajak Super Tax Deduction Litbang

Hero

Sumber: Freepik

Selain insentif sebagai stimulus perpajakan, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas pajak, termasuk untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pemberian fasilitas PPh Badan tersebut diharapkan dapat mendorong kegiatan usaha, membuka lapangan pekerjaan, dan pada akhirnya bisa memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat secara luas. Peranan investasi dalam mendorong perekonomian suatu negara menjadi latar belakang diformulasikannya berbagai fasilitas pajak. Pun dengan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) yang diharapkan menjadi penguat sektor produksi dan inovasi dalam negeri.

Umumnya, fasilitas PPh Badan diberikan dalam berbagai bentuk, seperti pengurangan tarif, pengurangan penghasilan neto, maupun pengurangan penghasilan bruto. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas bagaimana mekanisme fasilitas pajak super tax deduction untuk kegiatan litbang.

Fasilitas pajak super tax deduction litbang ini dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dilakukan di Indonesia, yang menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional. Bentuk dari fasilitas pajak ini adalah berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi total 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dapat dibebankan dalam SPT Tahunan PPh Badan, dengan rincian ketentuan:

  1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, dan
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu, yang meliputi:
  1. 50% jika kegiatan litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM;
  2. 25% jika kegiatan litbang menghasikan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT selain yang terdaftar di Kementerian di bidang hukum dan HAM, juga didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT luar negeri;
  3. 100% jika kegiatan litbang mencapai tahap komersialisasi; dan/atau
  4. 25% jika kegiatan litbang yang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT dan/atau mencapai tahap komersialisasi, dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga litbang pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Adapun beberapa kriteria kegiatan litbang yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% ini yaitu harus dilakukan oleh WP selain WP yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum PPh, mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, bertujuan untuk  memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya terencana dan memiliki anggaran, bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar, dan merupakan litbang dengan fokus dan tema prioritas.