Bentuk Fasilitas Pajak di Financial Center IKN

Sumber: Freepik
Untuk mendorong pembangunan di IKN, beberapa cara dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di IKN dan Daerah Mitra, termasuk Wajib Pajak yang usahanya bergerak dalam bidang keuangan di Pusat Keuangan atau Financial Center, yaitu suatu area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa Keuangan. Fasilitas perpajakan ini diberikan sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan
Dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024, disebutkan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pada Pusat Keuangan adalah pengurangan PPh Badan, dengan besaran:
a. 100%; dan/atau
b. 85%,
dari jumlah PPh Badan yang terutang atas bagian tertentu dari penghasilan.
Fasilitas pengurangan PPh Badan tersebut diberikan selama 25 tahun untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai tahun 2035, dan 20 tahun untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. Saat dimulainya penanaman modal tersebut terhitung sejak tanggal Perizinan Berusaha terbit pada sistem OSS, dan fasilitas dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.