Bentuk dan Struktur Kantor Konsultan Pajak yang Diatur PMK 55/2026
Sumber: Magnific
Pemerintah baru saja menerbitkan PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. selain mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain, PMK 55/2026 juga mengatur mengenai bentuk dan struktur Kantor Konsultan Pajak yang diatur pada Pasal 16 PMK ini.
Kantor Konsultan Pajak yang didirikan oleh Konsultan Pajak dapat berbentuk Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma atau PT (Perseroan Terbatas) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kantor Konsultan pajak yang berbentuk perseorangan wajib didirikan dan dikelola oleh satu orang Konsultan Pajak.
- Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk Persekutuan Perdata atau Firma wajib:
- Didirikan dan dikelola oleh paling sedikit dua orang Konsultan Pajak dan paling sedikit dua per tiga dari seluruh rekan merupakan Konsultan Pajak; dan
- Dipimpin oleh Konsultan Pajak.
- Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk PT wajib:
- didirikan oleh paling sedikit satu orang Konsultan Pajak;
- dikelola oleh paling sedikit:
- satu orang direksi dan satu orang komisaris yang keduanya merupakan Konsultan Pajak, atau
- dua per tiga dari seluruh direksi dan komisaris merupakan Konsultan Pajak dalam hal jumlah direksi dan komisaris lebih dari dua orang, dan
- dipimpin oleh Konsultan Pajak;
- Dalam hal rekan, direksi, dan/atau komisaris yang merupakan Konsultan Pajak meninggal dunia atau mengundurkan diri dari Kantor Konsultan Pajak yang mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan, Kantor Konsultan Pajak wajib memenuhi ketentuan paling lama enam bulan sejak tanggal meninggalnya atau pengunduran diri rekan, direksi, dan/atau komisaris yang bersangkutan.
Kantor Konsultan Pajak yang tidak memenuhi komposisi poin-poin diatas akan dikenakan sanksi berupa peringatan.