Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 January 2026

Bentuk-Bentuk Kegiatan dalam Proses Pengawasan di PMK 111/2025

Hero

Sumber: Freepik

Dalam sistem self assesment yang diterapkan dalam perpajakan di Indonesia, pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi salah satu poin penting untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Untuk mengakomodir hal tersebut dari sisi regulasi, pemerintah menerbitkan PMK 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan ini, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak terdaftar. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pengawasan juga dilakukan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar dan wilayah.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu:

  1. meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak;
  2. melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak;
  3. mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring;
  4. melakukan Kunjungan;
  5. menyampaikan imbauan;
  6. memberikan teguran;
  7. meminta dokumen penentuan harga transfer;
  8. mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja;
  9. menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan; dan
  10. melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, seperti:
  • pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan;
  • pembahasan dengan pihak internal Direktorat Jenderal Pajak yang dianggap relevan bersama Wajib Pajak;
  • permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; dan
  • melakukan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Pengawasan sesuai penugasan,  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.