Belum Pernah Sekalipun Akses Coretax? Ini Cara Bikin Akunnya!
Sumber: Freepik
Seperti yang telah diketahui, Wajib Pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Per 1 Januari 2025, pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan melalui Coretax.
Untuk dapat menggunakan fitur-fitur di dalam Coretax, Wajib Pajak perlu mempunyai akun Coretax. Bagi Anda yang baru pertama kali mengakses Coretax, simak langkah-langkah berikut, ya!
- Bagi Wajib Pajak yang memiliki akun DJP Online
Pengguna DJP Online yang telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dapat mengakses Coretax DJP pada tautan coretaxdjp.pajak.go.id dan melanjutkan dengan tahapan sebagai berikut:
- Masukkan ID pengguna yaitu NIK/NPWP 16 digit
- Masukkan kata sandi untuk DJP Online
- Masukkan kode captcha
- Klik Login
Setelah laman menunjukkan permohonan kata sandi, lakukan langkah-langkah berikut:
- Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor ponsel
- Masukkan kode captcha
- Baca dan centang pernyataan
- Klik tombol Kirim
Periksa email atau SMS untuk tautan yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id dan SMS dikirim dari DJP. Klik pada tautan tersebut kemudian lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase sesuai panduan. Anda akan menerima konfirmasi pendaftaran akun Coretax DJP pada email Anda.
- Bagi Wajib Pajak yang belum pernah menggunakan/belum memiliki akun DJP Online
Anda dapat mulai menggunakan Coretax DJP dengan cara melakukan aktivasi pada tautan coretaxdjp.pajak.go.id pada menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Pada layar berikutnya ("Permintaan Akses Digital"), Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Pada bagian manajemen kasus, beri centang pada “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Pada bagian pemilihan wajib pajak, isi nomor pokok wajib pajak dan klik tombol Cari
- Pada bagian detail kontak masukkan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP
- Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) kemudian klik tombol Validasi Foto”
- Baca dan centang pernyataan
- Klik tombol Simpan
Periksa email untuk menerima tautan yang dapat Anda gunakan untuk mengaktifkan akun wajib pajak pada Coretax DJP.