Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 October 2026

Belum Menerima Putusan Peninjauan Kembali? Mungkin Ini Sebabnya

Hero

Sumber: Magnific

Panitera atau Wakil Panitera Pengadilan Pajak akan mengirimkan salinan putusan Peninjauan Kembali kepada para pihak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan Peninjauan Kembali diterima dari Mahkamah Agung secara elektronik melalui e-mail.

Apabila terdapat salinan putusan Peninjauan Kembali yang gagal kirim melalui e-mail, maka Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan informasi atas salinan putusan yang gagal terkirim melalui laman Sekretariat Pengadilan Pajak.

Pemohon dan/atau Termohon yang belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali berdasarkan informasi yang diunggah pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak, dapat mengirimkan permohonan secara tertulis untuk pengiriman kembali salinan putusan Peninjauan Kembali yang gagal kirim, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Panitera/Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Nomor SE 2/PP/2026;
  2. 1 surat permohonan dapat digunakan untuk permohonan pengiriman kembali 1 atau lebih salinan putusan, dengan mencantumkan nomor putusan yang dimohonkan untuk dikirimkan kembali;
  3. Surat permohonan memuat domisili elektronik untuk pengiriman kembali salinan putusan Peninjauan Kembali yang gagal kirim dan dilampiri dengan:
  1. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
  2. Surat Kuasa dari Wajib Pajak, dalam hal domisili elektronik yang disampaikan bukan domisili elektronik Wajib Pajak.
  1. Surat permohonan pengiriman kembali salinan putusan Peninjauan Kembali yang gagal kirim, ditandatangani oleh:
  1. Wajib Pajak atau pengurus yang berwenang, dalam hal permohonan diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Peninjauan merupakan Wajib Pajak; atau
  2. Gubernur/Bupati/Wali Kota/Direktur/Kepala Kantor/ pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam hal permohonan diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Peninjauan Kembali yang merupakan instansi pemerintahan (Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Pemerintah Daerah).