Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 August 2023

Belum Dapat Diajukan Secara Elektronik Pemohonan Pengukuhan PKP

Hero

Sumber:

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, pengusaha yang menyerahkan objek pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengusaha wajib PKP apabila peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Sebelumnya, threshold wajib PKP yang berlaku di Indonesia di atas Rp600 juta.

Bahwa permohonan PKP oleh Wajib Pajak berstatus cabang belum dapat diajukan secara elektronik. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis, langsung, pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Khusus untuk pengusaha badan dengan status cabang, permohonan pengukuhan PKP juga harus turut melampirkan beberapa dokumen antara lain surat keterangan sebagai cabang bagi badan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap

Kemudian, dokumen identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap meliputi fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk Warga Negara Asing (WNA), yaitu berupa fotokopi paspor dan fotokopi NPWP dalam hal terdaftar sebagai Wajib Pajak.