11 September 2026
Belum Daftar NPWP Tetap Dalam Pengawasan Pajak PMK 111 Tahun 2025?
Sumber: Magnific
Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak adalah pengawasan terhadap masyarakat, baik perorangan atau usaha yang belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam Pasal 15-19, disebutkan bahwa berdasarkan surat perintah pengawasan dan hasil analisis data-data, Account Representative (AR) di KPP dapat:
- Mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak meskipun belum terdaftar. Isi dari SP2DK mencakup hal sehubungan dengan kewajiban perpajakan yang mungkin belum dipenuhi.
- Wajib Pajak diberikan waktu maksimal 14 hari, ditambah perpanjangan waktu maksimal 7 hari untuk memberi penjelasan, termasuk dalam penjelasan tersebut untuk memenuhi kewajiban pajak yaitu untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar dan melaporkan sesuai dengan ketentuan.
- Apabila dalam waktu tersebut Wajib Pajak tidak menyampaikan penjelasan atau penjelasan belum sesuai, maka AR dapat menjadwalkan untuk kunjungan.
- Hasil dari penelitian proses penjelasan atas SP2DK bagi Wajib Pajak belum terdaftar adalah penghitungan indikasi kewajiban perpajakan. Penghitungan ini nantinya akan disampaikan oleh AR kepada Wajib Pajak. Apabila ada indikasi kewajiban pajak yang masih harus dipenuhi (ada utang pajak), maka akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP) dan Wajib Pajak akan diundang untuk pembahasan bersama.
- Hasil dari pembahasan, baik jika ditemukan adanya indikasi kewajiban pajak maupun tidak ada indikasi kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi, SPHPP akan langsung disertai dengan Berita Acara penyelesaian SP2DK.
- Berita Acara penyelesaian SP2DK ini memuat keputusan berupa apakah Wajib Pajak memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk ditetapkan NPWP/NITKU secara jabatan. Selain itu, ada juga usulan di antaranya pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, pendaftaran objek PBB secara jabatan, pembatasan/pemblokiran layanan publik tertentu, pemeriksaan, dan/atau pengembangan dan analisis informasi lainnya.