Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 July 2025

Beli Hunian Baru, Pajaknya Ditanggung Negara

Hero

Sumber: Freepik

Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun guna meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK 13/2025) dan berlaku sepanjang tahun anggaran 2025.

 

PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun akan ditanggung pemerintah (DTP) dengan syarat tertentu. Fasilitas ini berlaku bagi transaksi dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas yang ditandatangani di hadapan notaris mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Penyerahan rumah juga harus dibuktikan dengan berita acara serah terima yang didaftarkan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau BP Tapera maksimal akhir bulan berikutnya setelah serah terima.

 

Agar bisa mendapatkan insentif ini, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi kriteria berikut:

  • Harga jual maksimal Rp5 miliar.
  • Rumah dalam kondisi baru dan siap huni.
  • Hanya berlaku untuk satu rumah per orang.
  • Berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NPWP serta memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

 

Skema PPN DTP Berdasarkan Periode Serah Terima

  1. Serah terima antara 1 Januari-30 Juni 2025:
  • 100% PPN ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.
  • Untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar, PPN hanya DTP untuk bagian harga hingga Rp2 miliar.
  1. Serah terima antara 1 Juli-31 Desember 2025:
  • 50% PPN ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.
  • Sisanya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan umum.

 

Ketentuan Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan rumah dengan fasilitas PPN DTP wajib menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Skema penerbitan faktur pajak dibagi menjadi dua periode:

  • 1 Januari-30 Juni 2025:
    • Untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar: 2 faktur pajak dengan kode transaksi 07, masing-masing 50% dari harga jual.
    • Untuk rumah di atas Rp2 miliar: 2 faktur pajak kode 07 untuk bagian hingga Rp2 miliar dan 1 faktur pajak kode 04 untuk sisanya.

 

  • 1 Juli-31 Desember 2025:
    • Untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar: 1 faktur pajak kode 04 (50% harga jual) dan 1 faktur pajak kode 07 (50% harga jual).
    • Untuk rumah di atas Rp2 miliar: 2 faktur pajak (kode 04 dan 07) untuk bagian hingga Rp2 miliar, serta 1 faktur pajak kode 04 untuk sisanya.

 

Kebijakan ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan keringanan pajak yang signifikan. Bagi pengembang, insentif ini juga berpotensi meningkatkan penjualan properti di tengah tantangan ekonomi.