Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 September 2026

Beli dari Supplier Ternyata PKP Fiktif, Pajak Masukan Anda Ikut Ditolak?

Hero

Sumber: Magnific

Ini bukan soal PKP yang cuma telat lapor SPT Masa PPN-nya, dan bukan pula soal cara mengenali ciri-ciri penerbit faktur fiktif dari sisi DJP. Ini soal skenario yang jauh lebih pahit: perusahaan sudah membeli barang atau jasa secara sah, sudah bayar lunas termasuk PPN-nya, fakturnya pun terlihat sempurna secara formal, tapi belakangan diketahui lawan transaksinya ternyata PKP fiktif, entitas boneka yang sebenarnya tidak pernah benar-benar menjalankan usaha. Pertanyaannya, apakah pembeli yang tidak tahu-menahu soal itu ikut menanggung akibatnya?

Jawabannya, sayangnya, tidak sesederhana "kan saya sudah bayar dan punya bukti". Berdasarkan pola putusan Pengadilan Pajak, nasib Pajak Masukan pembeli dalam situasi ini sangat bergantung pada kekuatan bukti yang dimiliki, dan bukan semua bukti diperlakukan sama.

Sebagai gambaran jalur hukumnya, kalau DJP menerbitkan koreksi atau Surat Ketetapan Pajak karena mencurigai Faktur Pajak Masukan dari transaksi tertentu, pembeli punya hak mengajukan keberatan ke DJP terlebih dulu. Kalau keberatan ditolak, langkah berikutnya adalah banding ke Pengadilan Pajak, dan kalau masih kalah di tingkat itu, upaya hukum terakhir adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Beberapa kasus soal PKP fiktif bahkan baru mendapat kepastian setelah bertahun-tahun berproses sampai ke tingkat PK.

Formalitas Saja Tidak Cukup

Prinsip yang dipegang DJP dan sering dikuatkan Majelis Hakim adalah substansi mengalahkan formalitas, dan ini bukan cuma tafsir sepihak DJP. Dasarnya ada di Pasal 13 Ayat (9) UU PPN, yang menegaskan Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal sekaligus syarat material. Syarat formal cuma soal kelengkapan pengisian data di faktur, tapi syarat material jauh lebih substantif, Faktur Pajak harus berisi keterangan yang sebenarnya sesuai transaksi yang benar-benar terjadi. Begitu Faktur Pajak gagal memenuhi salah satu dari dua syarat itu, otomatis masuk kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 Ayat (8) UU PPN.

Artinya, Faktur Pajak, kuitansi pembayaran, dan pencatatan akuntansi yang rapi memang penting, tapi itu semua cuma memenuhi sisi formalnya saja. Kalau DJP bisa menunjukkan indikasi bahwa penyerahan barang atau jasa yang tertulis di faktur itu tidak benar-benar terjadi, alias syarat materialnya gagal, bukti formal seringkali tidak cukup kuat untuk mempertahankan hak kredit Pajak Masukan.

Ada kasus yang cukup terkenal melibatkan perusahaan ritel dengan sekitar 3.000 supplier. Salah satu suppliernya diduga menerbitkan Faktur Pajak fiktif. Perusahaan itu sudah menunjukkan bukti transaksi lengkap, mulai dari Faktur Pajak, kuitansi, invoice, sampai surat jalan, untuk membuktikan pembelian itu nyata. Sempat ada catatan pemeriksaan yang mengakui keabsahan Pajak Masukannya, tapi pada akhirnya Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi DJP senilai hampir Rp939 juta. Ada juga kasus lain di mana pembeli sudah punya bukti pembayaran lunas dan pencatatan transaksi yang tertib, tapi tetap kalah karena majelis menilai bukti-bukti itu belum cukup membuktikan penyerahan barang benar-benar terjadi dari PKP penjual yang dipertanyakan itu.

Tapi Bukan Berarti Pembeli Selalu Kalah

Untungnya, ceritanya tidak selalu berakhir seperti itu. Ada juga kasus di mana pembeli berhasil      mempertahankan haknya, meski situasinya berbeda dari kasus PKP fiktif murni. Dalam kasus tersebut, penjual membatalkan Faktur Pajak secara sepihak, dan DJP mengoreksi Pajak Masukan pembeli akibat pembatalan itu. Majelis Hakim justru berpihak pada keadilan material, menegaskan bahwa kesalahan atau risiko administrasi di pihak penjual tidak seharusnya menghilangkan hak pembeli yang sudah beritikad baik dan melunasi kewajibannya. Kuncinya, pembeli dalam kasus ini bisa menunjukkan bukti arus uang dan arus barang yang solid, bukan sekadar dokumen administratif semata.

Dari pola-pola ini, terlihat benang merahnya dengan yang membedakan pembeli yang menang dan yang kalah bukan soal siapa yang paling rapi menyimpan faktur, melainkan siapa yang paling bisa membuktikan bahwa barang atau jasanya benar-benar berpindah tangan secara nyata.

Yang Perlu Disiapkan Sejak Awal, Bukan Saat Sudah Disengketakan

Karena beban pembuktian pada akhirnya jatuh ke pembeli, langkah paling aman adalah membangun kebiasaan dokumentasi yang kuat sejak transaksi berjalan, bukan baru sibuk mencari bukti setelah SP2DK atau surat ketetapan pajak datang. Beberapa hal yang layak jadi standar minimal:

  • Simpan bukti fisik pengiriman barang, seperti surat jalan yang ditandatangani penerima, bukti serah terima, atau dokumentasi foto kalau relevan, bukan cuma invoice dan Faktur Pajak.
  • Pastikan jejak arus uang jelas, transfer lewat rekening resmi perusahaan ke rekening resmi penjual, hindari pembayaran tunai dalam jumlah besar tanpa bukti pendukung yang memadai.
  • Lakukan uji tuntas sederhana terhadap supplier baru, misalnya mengecek status pengukuhan PKP-nya masih aktif, mengecek riwayat dan reputasi usahanya, terutama untuk transaksi bernilai besar atau supplier baru yang belum punya rekam jejak panjang dengan perusahaan.
  • Simpan korespondensi bisnis terkait transaksi, seperti purchase order, konfirmasi pesanan, atau komunikasi email, yang bisa memperkuat narasi bahwa transaksi memang direncanakan dan berjalan sebagaimana mestinya.

Penutup

Kasus PKP fiktif menempatkan pembeli yang beritikad baik pada posisi yang tidak adil, karena mereka ikut menanggung akibat dari kecurangan pihak lain yang di luar kendali mereka. Tapi selama pola putusan pengadilan pajak masih menitikberatkan pada pembuktian arus barang dan arus uang, satu-satunya perlindungan efektif yang bisa dilakukan pembeli adalah memastikan dokumentasi transaksinya jauh melampaui sekadar Faktur Pajak dan bukti bayar semata.