Belajar Pajak: Pembetulan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26
Sumber: Magnific
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 merupakan dokumen yang dibuat oleh Pemotong PPh sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dipotong.
Dalam pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26, Wajib Pajak tidak luput dari risiko human error seperti salah memasukan nilai penghasilan bruto. Apabila terjadi kesalahan dalam pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26. Namun, tidak semua kesalahan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dapat dilakukan pembetulan. Kesalahan masa pajak dan identitas penerima penghasilan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak dapat dilakukan pembetulan.
Untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang dilakukan pembetulan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Status Bukti Pemotongan akan berubah dari “NORMAL” menjadi “PEMBETULAN”;
- Tanggal pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang dibetulkan merupakan tanggal pada saat penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 pembetulan;
- Nomor Bukti Pemotongan dan Masa Pajak pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 pembetulan tetap sama dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang dibetulkan (Normal);
- Membayar tambahan PPh Pasal 21/26 apabila jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan PPh Pasal 21/26 yang telah dibayarkan;
- Kelebihan pembayaran PPh Pasal 21/26 akibat pembetulan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dapat dikompensasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Apabila Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dibetulkan setelah SPT Masa PPh 21/26 masa tersebut dilaporkan, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 pembetulan wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh 21/26 pembetulan.
Untuk dapat memahami lebih dalam mengenai pembetulan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 berikut merupakan contoh sebagaimana PER 12/PJ/2026:
Pembetulan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 karena kurang dipotong
Pada tanggal 16 Maret 2025 PT ABC membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 nomor 2500002AF untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa perbaikan komputer atas nama Tuan NF sebesar Rp1.000.000,00. Setelah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Maret 2025, pada tanggal 25 April 2025 PT ABC menemukan kesalahan pemotongan PPh Pasal 21 dimana PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong tersebut sebesar Rp 1.250.000,00.
Atas kesalahan tersebut, PT ABC harus membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 pembetulan atas Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 nomor 2500002AF. Persandingan data pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang dibetulkan dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 pembetulan sebagai berikut:
|
Uraian |
Bukti Pemotongan yang Dibetulkan |
Bukti Pemotongan Pembetulan |
|
Nomor Bukti Pemotongan |
2500002AF |
2500002AF |
|
Status Bukti Pemotongan |
NORMAL |
PEMBETULAN |
|
Identitas Wajib Pajak yang Dipotong |
Tuan NF |
Tuan NF |
|
Masa Pajak |
Maret 2025 |
Maret 2025 |
|
Kode Objek Pajak |
21-100-20 |
21-100-20 |
|
PPh yang dipotong (Rp) |
1.000.000 |
1.250.000 |
|
Tanggal |
16 Maret 2025 |
25 April 2025 |
Kerena pembetulan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut mengakibatkan jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong menjadi lebih besar, maka PT ABC wajib melunasi PPh Pasal 21 terutang tersebut dan melaporkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 pembetulan tersebut pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Maret 2025 – Pembetulan.
Pembetulan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 karena lebih dipotong
Pada bulan April 2025, PT CAB menerima komplain dari Tuan AS sehubungan dengan kesalahan pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 nomor 2500069AK yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2025. Dalam suratnya, Tuan AS menyatakan bahwa biaya jasa konsultan yang ditagih ke PT CAB hanya sebesar Rp5.000.000,00, bukan sebesar Rp15.000.000,00 sebagaimana tercantum pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 nomor 2500069AK. PT CAB harus membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 pembetulan atas Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 nomor 2500069AK. Persandingan data pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang dibetulkan dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 pembetulan sebagai berikut:
|
Uraian |
Bukti Pemotongan yang Dibetulkan |
Bukti Pemotongan Pembetulan |
|
Nomor Bukti Pemotongan |
2500069AK |
2500069AK |
|
Status Bukti Pemotongan |
NORMAL |
PEMBETULAN |
|
Identitas Wajib Pajak yang Dipotong |
Tuan AS |
Tuan AS |
|
Masa Pajak |
Januari 2025 |
Januari 2025 |
|
Kode Objek Pajak |
21-100-07 |
21-100-07 |
|
Jumlah Penghasilan Bruto (Rp) |
15.000.000 |
5.000.000 |
|
Dasar Pemotongan Pajak (Rp) |
7.500.000 |
2.500.000 |
|
PPh yang dipotong (Rp) |
375.000 |
125.000 |
|
Tanggal |
10 Januari 2025 |
26 April 2025 |
Pembetulan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang dilakukan PT CAB mengakibatkan adanya kelebihan PPh yang telah dipotong sebesar Rp250.000,00. Kelebihan PPh yang telah dipotong tersebut dapat dikompensasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari – Pembetulan.