Begini Cara Ajukan Permohonan SKB PPh

Sumber:
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 s.t.d.d. PER-21/PJ/2014 disebutkan bahwa wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak. Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan ini diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Untuk mendapatkan SKB, wajib pajak terlebih dahulu mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan format yang telah disediakan dalam lampiran peraturan. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun, wajib pajak harus memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan telah disampaikan. Permohonan juga harus dilampiri penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan.
Dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Kepala KPP harus menerbitkan keputusan dengan menerbitkan SKB atau surat penolakan permohonan SKB. Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP belum memberikan keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap diterima dan Kepala KPP harus menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja. Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan ini dapat diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor dan/atau Pasal 23.