06 March 2026
Bedah Isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Era Coretax
Sumber: Google
Mengingat penyampaiannya yang kini dilakukan melalui Coretax, tentu ada juga perubahan pada struktur isi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pada dasarnya, SPT Tahunan terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu induk dan lampiran. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, isinya adalah sebagai berikut:
- Lampiran 1A: Harta pada Akhir Tahun Pajak
- Lampiran 1B: Utang pada Akhir Tahun Pajak
- Lampiran 1C: Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan
- Lampiran 1D: Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan
- Lampiran 1E: Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan
- Lampiran 2: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri
- Lampiran 3A-1: Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang)
- Lampiran 3A-2: Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa)
- Lampiran 3A-3: Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Industri)
- Lampiran 3A-4: Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencacatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
- Lampiran 3B: Rekapitulasi Peredaran Bruto
- Lampiran 3C: Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
- Lampiran 3D: Rincian Biaya Tertentu
- Lampiran 4: Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya dan Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Wajib Pajak dan Suami atau Istri
- Lampiran 5: Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, Pengurang Penghasilan Neto, dan Pengurang Pajak Penghasilan Terutang
Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, bagian yang wajib diisi untuk dilaporkan adalah bagian induk, Lampiran 1A, dan Lampiran 1C. Sementara itu, untuk lampiran yang lain diisi sesuai dengan kondisi Wajib Pajak.