Bedah Isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770!

Sumber: Google
Batas pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sudah di depan mata. Bagi Anda yang belum melapor, jangan sampai lupa ya! Apabila Anda melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melewati batas waktunya, yaitu 31 Maret 2025, maka akan ada sanksi telat lapor sebesar Rp100.000 yang harus Anda bayar nanti.
Sebelum Anda mengisi dan melapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda, simak terlebih dulu apa saja isi dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jenis 1770 ini.
Lampiran I
- Bagian A: penghasilan neto dalam negeri lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan neto dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta dan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Bagian B: penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Bagian C: daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh ditanggung pemerintah.
Bagian ini merupakan rincian angsuran PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya berupa pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Lampiran II
- Bagian A: penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
Bagian ini diisi dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya yang telah dikenai PPh Final dan/atau Bersifat Final dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Bagian B: harta pada akhir tahun.
Bagian ini digunakan untuk melaporkan harta usaha serta harta non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.
- Bagian C: kewajiban/utang pada akhir tahun.
Bagian ini digunakan untuk melaporkan kewjiban/utang usaha serta kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.
- Bagian D: daftar susunan anggota keluarga.
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak.