Bedah Isi Formulir Penonaktifan NPWP di Coretax
Sumber: Freepik
Salah satu layanan yang tersedia di Coretax yang dapat Wajib Pajak manfaatkan adalah penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika dulu pengajuan untuk menonaktifkan NPWP hanya dapat dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, kini hal tersebut dapat dengan mudah dilakukan secara daring lewat sistem Coretax.
Layanan penonaktifan NPWP ini dapat ditemukan di Coretax pada menu Portal Saya, pilih submenu Perubahan Status, lalu pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Setelah itu akan muncul formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak yang mengajukan penonaktifan NPWP. Formulir tersebut terdiri dari beberapa bagian, baik yang sudah terisi secara otomatis oleh sistem atau yang harus diisi manual.
Bagian pertama yaitu Manajemen Kasus. Pada bagian ini terdapat informasi mengenai Kanal dan Tanggal Permohonan yang secara otomatis sudah terisi oleh sistem. Selanjutnya adalah Kuasa Wajib Pajak yang hanya diisi apabila formulir diisi oleh perwakilan Wajib Pajak. Apabila formulir diisi dan diajukan oleh Wajib Pajak sendiri maka bagian ini dapat dilewatkan.
Lalu, bagian Identitas Wajib Pajak yang berisi informasi mengenai NIK, Nama Wajib Pajak, dan Alamat yang sudah terisi secara otomatis oleh sistem. Setelah itu bagian Detail yang berisi informasi mengenai Status Wajib Pajak yang sudah terisi secara otomatis dan Alasan Penetapan Nonaktif yang dapat Wajib Pajak pilih sesuai dengan kondisinya, yaitu:
- Wajib Pajak orang pribadi karyawan yang tidak memenuhi syarat objektif karena memiliki penghasilan di bawah PTKP;
- Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami;
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang tidak memenuhi syarat tujuan karena menghentikan usahanya;
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas yang tidak memenuhi syarat tujuan karena menghentikan pekerjaan bebasnya;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif karena telah meninggal dunia dan tidak memiliki warisan yang belum terbagi;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memenuhi syarat subjektif karena telah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri; atau
- Alasan lainnya.
Selanjutnya, Wajib Pajak diwajibkan untuk mengunggah dokumen pendukung alasan penonaktifan NPWP, misalnya surat kematian untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia. Bagian terakhir adalah Pernyataan Wajib Pajak yang harus dicentang oleh Wajib Pajak. Apabila formulir sudah diisi, klik Simpan dan pengajuan akan diproses oleh sistem.