Beda Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap dan Bukan Pegawai
Sumber: Freepik
Sebelum melakukan perhitungan PPh Pasal 21, sebaiknya sobat enforceA bisa mengklasifikasikan terlebih dahulu jenis tenaga kerja yang menerima penghasilan yang pajaknya mau dihitung tersebut. Dari definisi, antara pegawai tidak tetap dan bukan pegawai memiliki arti yang berbeda. Sehingga tentu saja perlakuan atas remunerasi yang diterima, benefit, dan juga pajaknya berbeda.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), pengertian pegawai tidak tetap adalah pegawai yang termasuk juga tenaga kerja lepasan, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai tersebut bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Sedangkan definisi dari bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Untuk pegawai tidak tetap, berdasarkan PMK 168/2023, perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 memperhatikan range dari penghasilan bruto yang dibayarkan kepada pegawai tersebut, yakni:
Sedangkan untuk bukan pegawai, perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 terlihat lebih sederhana, yakni sebagai berikut: