Beberapa Perubahan atas Pelaksanaan e-Tax Court

Sumber:
JAKARTA – Dengan adanya e-tax court, persidangan di Pengadilan Pajak bisa disaksikan secara online. Aniek Andriani, tim regulasi/probis e-tax court mengkonfirmasi hal ini. Walaupun sidang dilakukan secara elektronik, pihak-pihak di luar pemohon banding dan terbanding dapat menyaksikan persidangan setelah mendapatkan izin dari majelis atau hakim. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa pemeriksaan harus dilaksanaan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Selanjutnya, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019, asas persidangan terbuka untuk umum terpenuhi sepanjang sidang elektronik digelar pada jaringan internet publik.
Putusan Pengadilan Pajak juga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Namun, dengan adanya e-tax court, para pihak yang bersengketa tidak lagi harus mengikuti sidang pengucapan di Pengadilan Pajak. Aniek mengatakan bahwa ketika putusan diunggah ke aplikasi e-putusan pada e-tax court maka pengucapan putusan secara hukum dianggap telah dilaksanakan.
Sebelum putusan diunggah di e-tax court, para pihak yang bersengketa akan mendapatkan pemberitahuan terkait dengan diselenggarakannya sidang pengucapan putusan. Pada hari putusan diunggah, putusan tersebut bisa diunduh oleh para pihak yang bersengketa. Putusan elektronik tersebut juga harus dipublikasikan untuk umum pada sistem informasi pengadilan.