Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 May 2024

Beberapa Alasan Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang

Hero

Sumber:

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 4 PMK 17 Tahun 2013 s.t.d.t.d PMK 18 Tahun 2021, Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pengujian pemeriksaan kantor yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dapat diperpanjang paling lama 2 bulan. Namun, perpanjangan ini tidak berlaku untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor. Perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu di antaranya pemeriksaan kantor diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 Ayat (2) PMK 17 Tahun 2013 s.t.d.t.d PMK 18 Tahun 2021.

Selain pemeriksaan kantor diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya, ada kondisi tertentu lainnya yang bisa membuat pengujian pemeriksaan kantor diperpanjang diantaranya sebagai berikut:

  1. Terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga.
  2. Ruang lingkup pemeriksaan kantor meliputi seluruh jenis pajak dan/atau berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor umumnya dilakukan paling lama 4 bulan, terhitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak. SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.

Apabila pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor hingga tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak.

 

Tanggal: 14 Mei 2024