Beasiswa dan Sisa Lebih yang Diterima oleh Lembaga Nirlaba yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Sumber: Freepik
Penghasilan berupa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu baik yang diterima dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Persyaratan tertentu tersebut meliputi beasiswa yang diterima:
- oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
- untuk mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Selain itu, sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, juga dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebesar jumlah sisa lebih yang digunakan untuk:
- pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- dilakukan paling lama 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.
Sisa lebih yang dimaksud adalah selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan:
- ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan; dan/atau
- ditempatkan sebagai dana abadi,
dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.