Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 July 2024

Bayar Pajak Menggunakan Dollar? Berikut Ketentuannya

Hero

Sumber:

Secara umum, pembayaran dan penyetoran pajak yang diizinkan di Indonesia dilakukan dalam mata uang rupiah. Apabila transaksi dilakukan dalam mata uang asing, maka atas pembayaran pajaknya dilakukan konversi dengan kurs Kementerian Keuangan atau biasa disebut Kurs KMK. Namun demikian, seiring meluasnya jangkauan transaksi keuangan di Indonesia, terdapat situasi tertentu dimana Wajib Pajak dapat menggunakan dollar sebagai mata uang pembayaran pajak.

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, disebutkan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang rupiah, dikecualikan bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Bagi Wajib Pajak tersebut dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh Final dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat. Adapun yang dimaksud Wajib Pajak yang telah mendapat izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah Wajib Pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan tertulis penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2007 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 123/PMK.03/2019.

Pembayaran pajak dalam Dollar Amerika Serikat dapat dilakukan ke kas Negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing. Pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lainnya yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat setoran pajak tersebut akan diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau Nomor Transaksi Bank (NTB).

Meskipun diizinkan untuk melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak yang sudah diberikan izin penyelenggararan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar tetap dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh Final dengan menggunakan mata uang rupiah. Dalam hal ini, Wajib Pajak harus mengkonversikan mata uang tersebut dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Keputusan Kementerian Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran. Untuk membayar dan menyetorkan pajak tersebut, Wajib Pajak juga harus memperhatikan tenggat waktu pembayaran masing-masing jenis pajak, karena setiap jenis pajak mempunyai batas waktu pembayaran yang berbeda-beda.