Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 June 2023

Bayar Pajak Bisa Diangsur atau Ditunda Nggak Sih? Coba Baca Ini!

Hero

Sumber:

Selama ini, tentu banyak Wajib Pajak yang bertanya: bisa nggak sih menunda atau setidaknya mengangsur pembayaran pajak? Kesulitan arus kas bisa menjadi alasan Wajib Pajak ingin menunda atau mengangsur pembayaran pajaknya. Penulis juga pernah ditanya hal serupa, di mana kita semua tahu bahwa wajib hukumnya bagi semua Wajib Pajak untuk membayar dan menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Ternyata pemerintah memberikan jalan. Melalui amanat Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), di mana dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Namun, jangan lupa lihat dan perhatikan fokusnya, yaitu harus melalui permohonan. Dengan demikian, itu artinya Dirjen Pajak bisa menerima atau juga sebaliknya, menolak permohonan Wajib Pajak tersebut.

Kelonggaran yang diberikan Dirjen Pajak ini memang “angin segar”, tapi juga bukan berarti eligible bagi seluruh Wajib Pajak tanpa terkecuali dan tanpa persyaratan. Persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak diberikan dengan hati-hati dan terbatas, yaitu hanya kepada Wajib Pajak yang benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas. Untuk dapat persetujuan, Wajib Pajak yang mengajukan permohonan harus dapat membuktikan kesulitan likuiditas yang sedang dialami, baik melalui catatan bank maupun laporan keuangan atau laporan pihak ketiga lainnya.

Pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan. Jangka waktu tersebut diberikan untuk pengangsuran atau penundaan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Begitu pula dengan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan STP PBB maksimal diberikan selama 24 bulan. Sementara itu, untuk pengangsuran atau penundaan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) diberikan paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak berikutnya.

Meskipun Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya, kelonggaran ini tetap tidak terkecualikan dari sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Sanksi bunga tersebut dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Jika persetujuan yang diberikan berkaitan dengan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB, Wajib Pajak dikenai denda administrasi sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan saat pembayaran untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.

Semoga bermanfaat ya, rekan-rekan ?