Batubara, Objek Pajak dan Penghitungan Penghasilan berdasarkan PP 15/2022

Sumber: Freepik
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.
Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak dengan tetap mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara, perlu mengatur perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara.
Maka pada tanggal 11 April 2022 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 (PP 15/2022) tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan penghasilan dari usaha dan penghasilan dari luar usaha dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan yang merupakan objek pajak bagi Usaha Pertambangan, meliputi penghasilan dari usaha pokoknya dan semua penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak, sepanjang tidak dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan dapat berupa penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan tidak final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Penghasilan dari luar usaha antara lain berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa kepelabuhanan.
Penghitungan penghasilan dari usaha harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:
- harga yang lebih rendah antara harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara pada saat transaksi; dan
- harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.
Harga patokan Batubara pada saat transaksi merupakan harga patokan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. Dalam hal Batubara tidak mempunyai harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara, penghasilan dari usaha dihitung menggunakan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.
Indeks harga Batubara mengacu pada:
- Indonesian Coal Index/Argus Coalindo;
- New Castle Export Index,
- Globalcoal New Castle Index;
- Platts Index;
- Energy Publishing Coking Coal Index,
- IHS Markit Index; dan/atau Indeks harga lain yang digunakan oleh kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral dalam penetapan HBA.
Contoh:
Berdasarkan surat perjanjian jual-beli Batubara di titik jual vessel yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli di dalam negeri, PT A akan menjual Batubara dengan kriteria nilai kalori 4800 kcal/kg GAR dengan harga sebagai berikut:
- kepada PT B senilai US$60/ton; dan
- kepada PT C senilai US$42,3/ton.
Apabila pada bulan penjualan tersebut, Batubara dengan kondisi dan kriteria tersebut:
- harga patokan Batubara sebesar US$48,78/ton; dan
- harga Indonesian Coal Index (ICI):
- ICI 1 6500 GAR sebesar US$104,26/ton.
- ICI 2 5800 GAR sebesar US$76,65/ton.
- ICI 3 5000 GAR sebesar US$61,02/ton.
- ICI 4 4200 GAR sebesar US$42,00/ton.
- ICI 5 3400 GAR sebesar US$26,72/ton.
Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan penyesuaian spesifikasi jenis Batubara mulai dari kalori, total sulfur, abu dan total moisture dibandingkan dengan standar spesifikasi ICI.
Penyesuaian nilai kalori 4800 kcal/kg GAR: (4800/5000)x61,02. Harga ICI kalori 4800 kcal/kg GAR: sebesar US$58,58/ton. Maka:
- Harga yang digunakan untuk menghitung penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT B adalah US$60/ton dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Harga terendah antara harga patokan Batubara dan harga ICI (kalori 4800 kcal/kg GAR) adalah harga patokan Batubara sebesar US$48,78/ton. Penghitungan penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT B wajib menggunakan harga tertinggi yaitu harga penjualan sesungguhnya sebesar US$60/ton dibandingkan dengan harga patokan Batubara sebesar US$48,78/ton. - Harga yang digunakan untuk menghitung penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT C adalah US$48,78/ton dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Harga terendah antara harga patokan Batubara dan harga ICI (kalori 4800 kcal/kg GAR) adalah harga patokan Batubara sebesar US$48,78/ton. Penghitungan penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT C wajib menggunakan harga tertinggi yaitu harga patokan Batubara sebesar US$48,78/ton dibandingkan dengan harga penjualan kepada PT C sebesar US$42,3/ton.
Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” antara lain penjualan Batubara:
- dalam 1 (satu) pulau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara;
- jenis tertentu dan keperluan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara;
- untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang harga Batubara atau formulanya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara; atau
- untuk transaksi tertentu lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara.
Batubara “jenis tertentu” sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berupa:
- fine coal;
- reject coal;
- Batubara dengan impurities tertentu.
Batubara untuk “keperluan tertentu” sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berupa:
- Batubara yang dimanfaatkan oleh perusahaan untuk keperluan sendiri dalam proses penambangan Batubara;
- Batubara yang dimanfaatkan oleh perusahaan dalam rangka peningkatan nilai tambah Batubara yang dilakukan di mulut tambang; dan
- Batubara untuk pengembangan daerah tertinggal di sekitar tambang.