Batasan Natura yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Sumber:
JAKARTA – Setelah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, pemerintah mengatur secara rinci mengenai batasan tertentu natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Rincian batasan tersebut adalah sebagai berikut:
No. |
Jenis Natura dan/atau Kenikmatan |
Batasan |
1. |
Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek |
Diterima atau diperoleh seluruh pegawai. |
2. |
Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 |
|
3. |
Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet |
|
4. |
Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja |
|
5. |
Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif |
|
6. |
Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak |
Diterima atau diperoleh pegawai. |
7. |
Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak |
|
8. |
Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja |
Diterima atau diperoleh pegawai yang:
|
9. |
Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi kerja |
Diterima atau diperoleh pegawai. |
10. |
Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel atau pura |
Diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan. |
11. |
Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh tahun 2022 |
Diterima atau diperoleh pegawai atau pemberi jasa. |