Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 July 2023

Batasan Natura yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Hero

Sumber:

JAKARTA – Setelah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, pemerintah mengatur secara rinci mengenai batasan tertentu natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Rincian batasan tersebut adalah sebagai berikut:

 

No.

Jenis Natura dan/atau Kenikmatan

Batasan

1.

Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek

Diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

2.

Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada angka 1

  1. diterima atau diperoleh pegawai; dan
  2. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

3.

Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet

  1. diterima atau diperoleh pegawai; dan
  2. menunjang pekerjaan pegawai.

4.

Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja

  1. diterima atau diperoleh pegawai; dan
  2. diberikan dalam rangka penanganan:
  1. kecelakaan kerja;
  2. penyakit akibat kerja;
  3. kedaruratan;
  4. perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

5.

Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif

  1. diterima atau diperoleh pegawai; dan
  2. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

6.

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak

Diterima atau diperoleh pegawai.

7.

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak

  1. diterima atau diperoleh pegawai; dan
  2. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

8.

Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja

Diterima atau diperoleh pegawai yang:

  1. tidak memliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan
  2. memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi kerja.

9.

Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi kerja

Diterima atau diperoleh pegawai.

10.

Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel atau pura

Diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

11.

Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh tahun 2022

Diterima atau diperoleh pegawai atau pemberi jasa.