Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 June 2025

Batasan Kriteria Tertentu bagi Pihak Lain dalam PPN PMSE

Hero

Sumber: Freepik

Lewat PER 12/PJ/2025, pemerintah mengatur batasan kriteria tertentu Pihak Lain serta penunjukan Pihak Lain, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam rangka implementasi sistem Coretax. Seperti yang telah diketahui, PPN PMSE dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean. PPN PMSE ini dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pihak Lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak apabila telah memenuhi batasan kriteria tertentu. Batasan kriteria tertentu tersebut adalah:

  1. nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
  2. jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

 

Penunjukan sebagai Pihak Lain mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan sebagai Pihak Lain. Bagi Pelaku Usaha PMSE yang belum memenuhi batasan kriteria tertentu namun memilih untuk ditunjuk sebagai Pihak Lain dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke kantor pajak atau melalui Portal Wajib Pajak. Nantinya, pemberitahuan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pelaku Usaha PMSE sebagai Pihak Lain.