Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 July 2024

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Hero

Sumber:

Sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) PMK 61 Tahun 2022, PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Tarifnya sebesar 2,2% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Batas waktu penyetoran PPN KMS adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk batas waktu pelaporan PPN KMS adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Saat terutang PPN KMS adalah pada saat mulai dibangunnya bangunan hingga selesai. Dalam hal terdapat pembangunan pada bulan Agustus dan September dapat dibayar pada 2 masa yang berbeda. Untuk pembangunan bulan Agustus dapat disetorkan paling lambat tanggal 15 September. Untuk pembangunan bulan September dapat disetor paling lambat tanggal 15 Oktober. Orang pribadi atau badan yang melakukan KMS wajib melaporkan penyetoran PPN dengan memperhatikan 2 ketentuan sebagai berikut:

  1. Orang pribadi atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan penyetoran PPN dalam surat pemberitahuan masa PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar; dan
  2. Orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.

​​​​​​​