Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 September 2024

Batas Waktu Pembayaran PPh Final UMKM 0,5% Setor Sendiri

Hero

Sumber:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2022, batas waktu penyetoran PPh Final UMKM (PPh Pasal 4 Ayat (2) setor sendiri) adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Jika tanggal 15 bertepatan dengan hari libur maka batas waktu dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Pembayaran PPh Final UMKM sebesar 0,5%, dapat disetorkan sendiri atau pemotongan yang dilakukan setiap masa pajak.

Dalam Pasal 62 PP 55 Tahun 2022 menyebutkan bahwa PPh Final UMKM dilunasi dengan 2 cara. Pertama, disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong PPh dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. Kemudian, Wajib Pajak UMKM yang telah melakukan penyetoran PPh Final UMKM 0,5% tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164 Tahun 2023.

Selanjutnya, apabila Wajib Pajak tidak menyetorkan PPh Final UMKM karena merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang omzetnya secara kumulatif belum melebihi Rp500 juta, Wajib Pajak tersebut juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh.

Pasal 7 Ayat (3) PMK 164 Tahun 2023 menyatakan UMKM yang wajib melakukan penyetoran PPh juga harus menyampaikan SPT Masa PPh paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Namun, PMK 164 Tahun 2023 bisa memperlakukan penyetoran pajak sebagai SPT Masa PPh.