Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 June 2020

Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak

Hero

Sumber:

Oleh: Widya Astuti

Penyetoran pajak dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) menjadi dua kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan Batasan-batasan waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT guna menghindari adanya sanksi atau denda keterlambatan.

Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

  1. Batas waktu penyampaian SPT adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
    • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    • Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

  1. Batas waktu penyampaian SPT adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
    • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Untuk SPT Masa

  1. Batas waktu penyampaian SPT adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
  2. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
  3. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu:
    • Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
    • Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
    • Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
    • Batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa adalah: 

      No

      Jenis Pajak

      Batas Pembayaran

      Batas Pelaporan

      (Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)

      Undang-undang di bidang Perpajakan

      1

      PPh pasal 4(2) setor sendiri

      Tgl 15 bulan berikutnya

      Tgl 20 bulan berikutnya

      2

      PPh pasal 4(2) pemotongan

      Tgl 10 bulan berikutnya

      Tgl 20 bulan berikutnya

      3

      PPh pasal 15 setor sendiri

      Tgl 15 bulan berikutnya

      Tgl 20 bulan berikutnya

      4

      PPh Pasal 15 pemotongan

      Tgl 10 bulan berikutnya

      Tgl 20 bulan berikutnya

      5

      PPh Pasal 21

      Tgl 10 bulan berikutnya

      Tgl 20 bulan berikutnya

      6

      PPh Pasal 23/26

      Tgl 10 bulan berikutnya

      Tgl 20 bulan berikutnya

      7

      PPh Pasal 25

      Tgl 15 bulan berikutnya

      Tgl 20 bulan berikutnya

      8

      PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM)

      saat penyelesaian dokumen PIB

       

      9

      PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC

      1hari kerja berikutnya

      hari kerja terakhir minggu berikutnya

      10

      PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan

      hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang

      14 hari setelah masa pajak berakhir

      11

      PPh pasal 22 migas

      Tgl 10 bulan berikutnya

      Tgl 20 bulan berikutnya

      12

      PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu

      Tgl 10 bulan berikutnya

      Tgl 20 bulan berikutnya

      13

      PPN & PPnBM

      akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan

      akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

      14

      PPN atas kegiatan membangun sendiri

      tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

      akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

      15

      PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean

      tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak

      akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

      16

      PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan

      tgl 7 bulan berikutnya

      akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

      17

      PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN

      harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN

       

      18

      PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan

      tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

      akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

      19

      PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

      harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.

      20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

      20

      Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

      harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.

      20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

  4. Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25:
    • Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah:
      • WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjan bebas.
      • WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan).
    • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Mohon diingat ya batas waktu pembayaran, penyetoran dan pelaporan dari masing-masing jenis pajak, supaya terhindar dari sanksi atau denda keterlambatan.