Batas Restitusi Dipercepat Kini Rp1 Miliar dengan Syarat yang Makin Ketat
Sumber: Magnific
Melalui PMK 28/2026, pemerintah memangkas treshold restitusi PPN dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan tertentu dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
Batasan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar awalnya diberikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional pada saat pandemi Covid-19. Kebijakan ini kemudian dijadikan lebih permanen melalui PMK 209/2021, dimana pemerintah meningkatkan treshold restitusi PPN dipercepat bagi PKP yang memenuhi persyaratan tertentu dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar mulai 1 Januari 2022. Kebijakan ini bertujuan membantu likuiditas perusahaan dan mendorong pengusaha mengembangkan bisnisnya. Namun kini treshold tersebut dikembalikan lagi menjadi Rp1 miliar.
PMK 28/2026 juga mengatur bahwa restitusi dipercepat bagi PKP yang memenuhi persyaratan tertentu dibatasi hanya pada masa pajak dengan jumlah penyerahan di atas Rp0-Rp4,2 miliar dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk satu masa pajak. Ada syarat tambahan dalam Pasal 9 Ayat (2) PMK 28/2026 bahwa PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor BKP/JKP, dinyatakan tidak termasuk PKP yang memenuhi persyaratan tertentu, meskipun menyampaikan SPT Masa PPN dengan lebih bayar dan penyerahannya tidak melebihi treshold.
PKP mengisi kolom pengembalian pendahuluan pada SPT Masa PPN dan DJP akan melakukan penelitian atas kebenaran penulisan, penghitungan pajak, dan kredit pajak berupa Pajak Masukan dan pajak yang dibayar sendiri oleh PKP. Dalam hal restitusi diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku, penelitian juga dilakukan terhadap kegiatan ekspor BKP berwujud, penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP. Disinilah perlunya transparansi dari DJP agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru.
Jika hasil penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran PPN, DJP akan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. Apabila jumlah di SKPKPP tidak sama dengan nilai Lebih Bayar pada permohonan, PKP dapat mengajukan kembali permohonan restitusi dipercepat atas selisih yang belum dikembalikan sepanjang memenuhi 2 (dua) syarat. Pertama, DJP belum melakukan pemeriksaan pajak atas bagian tahun pajak atau tahun pajak yang diajukan restitusi dipercepat atau belum melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Kedua permohonan disampaikan maksimal 2 (dua) tahun sebelum daluarsa penetapan pajak.