Baru! Rekening Ini Juga Dapat Digunakan Untuk Restitusi Pajak

Sumber:
Wajib Pajak biasanya diminta untuk memberikan nomor rekening dalam negeri jika memiliki keperluan untuk tujuan perpajakan, contohnya seperti dalam rangka memperoleh kelebihan pembayaran pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 8 PMK 244/2015.
Namun dengan terbitnya PMK 81 Tahun 2024, Wajib Pajak dapat menggunakan nomor rekening luar negeri atau nomor rekening atas nama wajib pajak lain dalam rangka memperoleh kelebihan pembayaran pajak.
Pada Pasal 155 PMK 81 Tahun 2024 disebutkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan menggunakan nomor rekening pribadi dalam negeri atas nama wajib pajak. Lalu, dikecualikan dari penggunaan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak dalam hal:
- pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama turis asing;
- pengembalian kepada perwakilan negara asing/badan internasional atau pejabatnya, dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama perwakilan negara asing/badan internasional atau pejabatnya;
- pengembalian kepada subjek pajak luar negeri yang pemotong atau pemungut pajak tidak dapat ditemukan atau pengembalian yang dapat diajukan sendiri oleh subjek pajak luar negeri, dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama subjek pajak luar negeri yang berkenaan atau rekening dalam negeri orang pribadi atau Badan yang ditunjuk oleh subjek pajak luar negeri;
- pengembalian kepada Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama entitas yang menerima penggabungan usaha atau entitas baru hasil peleburan usaha;
- pengembalian kepada penanggung pajak atas pembayaran Utang Pajak Wajib Pajak yang tidak seharusnya dibayar, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama penanggung pajak;
- pengembalian kepada Wajib Pajak yang dinyatakan pailit, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama kurator;
- pengembalian kepada Wajib Pajak yang dalam pembubaran, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama orang atau Badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
- pengembalian kepada Wajib Pajak yang dilikuidasi, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama likuidator;
- pengembalian kepada Wajib Pajak warisan yang belum terbagi, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurusi harta peninggalannya; dan
- pengembalian lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
PMK 81 Tahun 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sehingga mulai tahun 2025 pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan mengacu pada aturan ini.