Baru! Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Sumber:
JAKARTA – Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, pemerintah merilis aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang juga berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Melalui PMK 168/2023, pemerintah mengatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk bukan pegawai kini dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan dasar pemotongan pajak, yaitu sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Hal ini berubah dari peraturan sebelumnya di mana terdapat beberapa cara dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai, yaitu untuk bukan pegawai dengan imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan yang PPh Pasal 21-nya dihitung dengan cara mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto; untuk bukan pegawai dengan imbalan yang bersifat berkesinambungan, memiliki NPWP, dan memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang PPh Pasal 21-nya dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per bulan; dan yang terakhir, untuk bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan, tidak memiliki NPWP, atau memperoleh penghasilan tidak hanya dari satu pemberi kerja, PPh Pasal 21-nya dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto.
Terdapat satu hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak terkait pemotongan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai, yaitu penghasilan yang diterima secara berkesinambungan tidak lagi dihitung secara kumulatif.