Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 May 2025

Baru! Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan PER 11/PJ/2025

Hero

Sumber: Freepik

Otoritas pajak baru saja merilis aturan baru, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah pembaharuan jumlah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

 

Dalam Pasal 62, diatur bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak meliputi:

  1. surat perintah penyerahan barang yang dibuat/dikeluarkan oleh Badan Urusan Logistik/depot logistik untuk penyaluran tepung terigu;
  2. bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  3. bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucer;
  4. bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
  5. bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh perusahaan air minum;
  6. tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  7. nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
  8. bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek;
  9. bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan;
  10. Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (Dokumen CK-1);
  11. Surat Setoran Pajak atau Surat Setoran Pajak dan Dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
  12. pemberitahuan pabean ekspor yang mencantumkan elemen data seperti data eksportir dan/atau data identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor dan Dokumen pelengkap pabean yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean ekspor tersebut, untuk ekspor Barang Kena Pajak;
  13. pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan invois yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, untuk ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;
  14. pemberitahuan pabean impor dan Dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean impor, untuk impor Barang Kena Pajak berwujud;
  15. surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dilampiri dengan:
  1. Surat Setoran Pajak atau bukti penerimaan negara;
  2. surat setoran pabean, cukai, dan pajak; dan/atau
  3. bukti pungutan pajak;
  1. bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
  2. Dokumen pengeluaran barang dari tempat kawasan berikat yang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
  3. pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus dan Dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus tersebut;
  4. surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar;
  5. Dokumen tagihan yang diterbitkan oleh Pihak Lain yang memfasilitasi transaksi pengadaan barang dan jasa pada sistem informasi pengadaan pemerintah;
  6. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar yang dibuat melalui sarana elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk penyerahan aset kripto yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
  7. bukti tagihan untuk penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
  8. bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi yang dibuat melalui sistem perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah untuk penyerahan jasa agen asuransi oleh agen asuransi kepada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah;
  9. bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi untuk penyerahan:
  1. jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah; atau
  2. jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah;
  1. Dokumen perikatan berupa kontrak, invois, atau Dokumen sejenis untuk pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dilampiri dengan Dokumen yang berisi rincian jenis dan nilai Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak;
  2. tagihan atas penjualan agunan atau Dokumen lain yang sejenis untuk penyerahan Barang Kena Pajak berupa agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan; dan
  3. Dokumen lain yang diatur sebagai Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Menteri.