Baru! DJP Luncurkan Aplikasi Genta

Sumber: tim enforcea
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi baru yang diberi nama Genta (Generate Data Coretax). Genta sendiri merupakan inovasi yang dibuat DJP untuk mengintegrasikan data dalam sistem DJP Online. Aplikasi Genta memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk meminta dan mengunduh data Faktur Pajak serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 secara mandiri, online, dan real time.
Secara rinci, dokumen perpajakan yang dapat diminta dan diunduh melalui aplikasi Genta ini di antaranya:
• Faktur Pajak Keluaran
• Faktur Pajak Masukan
• Faktur Pajak Keluaran Retur
• Faktur Pajak Masukan Retur
• Bukti Potong PPh Pasal 21
• Bukti Potong PPh Pasal 26
• Bukti Potong Bulanan
• Bukti Potong Formulir 1721-A1
• Bukti Potong Formulir 1721-A2
Aplikasi Genta sendiri merupakan bagian dari DJP Online, sehingga aplikasi ini hanya dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki EFIN dan sudah memiliki akun DJP Online. Aplikasi baru ini dapat diakses melalui laman genta.pajak.go.id. Wajib Pajak dapat mengunduh dokumen perpajakan dengan kolom pencarian berdasarkan masa pajak, tahun pajak, dan jenis dokumen. Permintaan terhadap dokumen dengan masa dan tahun yang sama hanya dapat dilakukan sekali dalam 1 hari. File unduhan dalam format CSV yang dapat langsung digunakan untuk rekonsiliasi atau pelaporan. Untuk login ke aplikasi Genta, Wajib Pajak harus memasukkan NIK/NPWP/NITKU dan password DJP Online lalu masukkan kode verifikasi yang telah diterima pada email yang terdaftar di DJP Online.