Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 May 2024

Baru! Bukti Potong Bulanan PPh Pasal 21 Bagi Instansi Pemerintah

Hero

Sumber:

Pemerintah baru merilis satu peraturan pajak baru, yakni PER-5/PJ/2024. Aturan ini menggantikan aturan yang sebelumnya berlaku, yaitu PER-17/PJ/2021 tentang pembuatan, bentuk, isi, dan tata cara pengisian bukti potong bagi instansi pemerintah. PER-5/PJ/2024 ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2024 dan berlaku untuk masa pajak Juni 2024 dan seterusnya.

Dalam aturan ini, terdapat penambahan 1 (satu) jenis bukti potong PPh Pasal 21 baru dari yang sudah diatur sebelumnya, yaitu Bukti Potong PPh Pasal 21 form 1721-A3. Bukti potong ini merupakan bukti potong bulanan yang dibuat oleh instansi pemerintah atas setiap pemotongan PPh yang dilakukan dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan selain pada masa pajak terakhir.

Bukti potong form 1721-A3 ini sama seperti bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII, yang juga merupakan bukti potong baru yang diatur dalam PER-2/PJ/2024. Perbedaannya hanya terdapat pada pembuatnya. Bukti potong form 1721-A3 dibuat oleh instansi pemerintah, sedangkan bukti potong form 1721-VIII dibuat oleh swasta untuk karyawannya. Bukti potong form 1721-A3 diberikan oleh instansi pemerintah kepada pegawai tetap, pensiunan, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara, ataupun pensiunannya. Bukti potong ini diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah masa pajak terakhir dan tidak dapat dikreditkan oleh wajib pajak.

 

Tanggal: 22 Mei 2024