Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12%

Sumber: google.com
Pemerintah telah resmi memberlakukan tarif PPN sebesar 12% per Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk Barang dan Jasa Kena Pajak yang termasuk kategori mewah. Pengertian barang mewah sendiri berdasarkan Undang-Undang PPN, yaitu:
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
- Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
- Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Jadi barang apa saja yang termasuk barang mewah? Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.010/2021 s.t.d.d. PMK Nomor 42/PMK.010/2022, yang termasuk barang mewah yaitu:
- Kendaraan bermotor angkutan orang;
- Kendaraan Bermotor dengan kabin ganda;
- Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu;
- Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis;
- Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau (3) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc;
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah; dan
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc.
Selain itu, terdapat jenis barang yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai tarif PPN 12%, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 s.t.d.d. PMK Nomor 15/PMK.03/2023, yaitu:
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 Miliyar atau lebih;
- Kelompok balon udara dan udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin;
- Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter;
- Senjata atileri, revolver, pistol, senjata api lainnya dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak;
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum;
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.