Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 July 2023

Barang Endorse Kena Pajak Natura?

Hero

Sumber:

Aturan teknis Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023). Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023 menyebutkan bahwa:

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

Sehingga, segala bentuk penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.

Kemudian, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK 66/2023 menyebutkan bahwa:

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.”

Berdasarkan ketentuan di atas, produk yang diterima dari pengguna jasa merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura sehubungan dengan transaksi jasa antar-wajib pajak. Untuk itu, atas penerimaan produk endorse merupakan objek PPh.

Adapun penentuan nilai yang dicantumkan sebagai tambahan penghasilan dapat merujuk pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) PMK 66/2023 yang menyebutkan bahwa:

“Penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dinilai berdasarkan ketentuan:

  1. nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; dan/atau
  2. jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.”

Secara spesifik, nilai pasar yang digunakan untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2) PMK 66/2023 yang menyebutkan bahwa:

“Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk:

  1. tanah dan/atau bangunan, dinilai berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
  2. selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan harga pokok penjualan.”

Berdasarkan ketentuan di atas, bahwa nilai yang digunakan dalam hal natura yang diberikan bukan merupakan tanah dan/atau bangunan adalah Harga Pokok Penjualan (HPP). ​​​​​​​