Bantuan dan Sumbangan yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak

Sumber:
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak merupakan objek pajak, sebagaimana disebutkan dalam UU PPh bahwa“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”. Mengacu pada hal tersebut, maka bantuan dan sumbangan yang diterima oleh Wajib Pajak juga termasuk dalam penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Namun ternyata tidak semua bantuan dan sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan. Sebagaimana diatur dalam PMK 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibah yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan, hibah, bantuan atau sumbangan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan apabila diterima oleh:
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
- Badan keagamaan nonprofit yang kegiatan utamanya mengelola tempat ibadah dan/atau penyelenggara kegiatan agama
- Badan pendidikan nonprofit yang kegiatan utamanya penyelenggara pendidikan;
- Badan sosial termasuk yayasan nonprofit yang kegiatan utamanya memelihara kesehatan, orang lanjut usia atau panti jompo, yatim piatu atau orang terlantar, orang cacat, memberi santunan atau pertolongan korban bencana alam, kecelakaan dan sejenisnya, pemberian beasiswa, dan pelestarian lingkungan hidup;
- Koperasi;
- Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Hibah, bantuan, atau sumbangan juga dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang memberi dan menerima.