Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 September 2024

Bangunan Ini Bebas PBB-P2 dan BPHTB!

Hero

Sumber:

Terdapat beberapa bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU 1/2022) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah Pasal 38 Ayat (3) dan Pasal 44 Ayat (4).

PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sedangkan, BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dalam Pasal 38 Ayat (3) huruf f UU 1/2022 disebutkan bahwa bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional dikecualikan dari pengenaan PBB-P2. Demikian pula dengan yang tertuang dalam Pasal 44 Ayat (4) huruf c yang menyatakan bahwa perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut tidak termasuk dalam objek BPHTB. Badan atau lembaga-lembaga perwakilan internasional tersebut ditetapkan secara rinci oleh Menteri Keuangan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2024, badan atau lembaga-lembaga perwakilan internasional yang tidak dikenakan PBB-P2 dan BPHTB antara lain adalah Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa seperti International Monetary Fund (IMF), Food and Agricultural Organization (FAO), dan lain-lain. Organisasi Multilateral Non Perserikatan Bangsa-Bangsa seperti ASEAN Secretariat juga dikecualikan dari pengenaan PBB-P2 dan BPHTB